MEDIA BLITAR – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 2021 hingga Senin, 2 Agustus 2021 mendatang.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah akan memberikan bantuan sosial baru bagi masyarakat selama PPKM Level 4 berlangsung.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan memberikan penambahan bantuan sosial baru untuk masyarakat di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kocak Anies Baswedan Komentari Meme Makan di Warteg PPKM Level 4: Waktu Sisa 8 Detik
“Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di Kabupaten/Kota untuk penerapan PPKM Level 4,” ucap Airlangga dalam siaran Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.
Airlangga juga menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan level 4 untuk diberikan bantuan ini 2xRp600.000,” kata Airlangga.
Kemudian, juga ada beberapa bantuan UMK yakni bantuan produktif usaha mikro atau banpres itu besarnya 3 juta yang akan dibagikan di kuartal ke-2 ini dan bantuan ini masing-masing akan menerima Rp1,2 juta, serta ada Rp1,5 juta dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL.