PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Aturan Baru Jika Bepergian Keluar Kota

- 26 Juli 2021, 17:05 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Aturan Baru Jika Bepergian Keluar Kota
PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Aturan Baru Jika Bepergian Keluar Kota /ANTARA/Rivan Awal Lingga

MEDIA BLITAR – Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers pada Minggu, 25 Juli 2021.

“Dengan pertimbangan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ucap Jokowi, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021 dan Pertokoan Diizinkan Buka Kembali

“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap yang ekstra hati-hati,” sambungnya.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang akan bepergian keluar kota pada saat PPKM level 4 diberlakukan, harus menunjukkan syarat kelengkapan dokumen perjalanan.

Informasi tersebut diketahui melalui akun Twitter @DivHumas_Polri pada Minggu, 25 Juli 2021, Divisi Humas Polri menyampaikan sejumlah syarat bila masyarakat akan melakukan perjalanan di wilayah domestik PPKM Level 4.

Baca Juga: dr Tirta Infokan Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Netizen: Gak Jadi Tambal Ban Onlen

Selain itu, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, kereta api, bis dan kapal laut, harus melengkapi syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @DivHumas_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x