MEDIA BLITAR - Pemerintah kembali mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada bulan Juli 2021 sebanyak dua kali.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut disesuaikan dengan pertimbangan dari meningkatnya angka kasus Covid-19 tidak dapat terbendung dalam jangka waktu tertentu.
Pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi telah menyatakan perpanjangan pembatasan tersebut sekaligus mengubah istilah PPKM Darurat sebagai PPKM Level 4.
Baca Juga: Istilah PPKM Level 1 Sampai Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Gantikan PPKM Darurat
Penerapan Level 4 tersebut dilakukan pada 2 Juli hingga 25 Juli 2021. Jokowi juga mengungkapkan akan memberikan kelonggaran pembatasan apabila trend kasus mulai menurun.
Namun pada kenyataannya, usai lima hari pernyataan PPKM Level 4 diterapkan. Peningkatan jumlah kasus pasien Covid-19 masih belum ada tanda penurunan. Maka dari itu, pemerintah sigap memberikan pengumuman kembali terkait PPKM pada Minggu, 25 Juli 2021 di Istana Merdeka.
Baca Juga: Lirik Lagu Pelan Pelan Kau Menjauh Atau PPKM Dari Cinta Kuya Yang Masuk Trending di YouTube
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Juli 2021.
Meskipun PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, pemerintah juga mengupayakan adanya beberapa penyesuaian mengenai kegiatan masyarakat.