PPKM Darurat Berganti Dengan Level 4, Aturan Masih Sama Dengan Yang Sebelumnya

- 22 Juli 2021, 20:41 WIB
Personel gabungan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga,/ Pmj News
Personel gabungan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga,/ Pmj News /

 

MEDIA BLITAR– Nama baru kebijakan soal penanggulangan Covid-19 kembali  terjadi dari yang sebelumnya bernama PPKM darurat kini menjadi PPKM level 3 dan 4.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, aturan dari PPKM Level 3 dan 4 secara garis besar adalah sama.

Nantinya kebijakan lanjutan akan diputuskan setelah pemerintah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia setelah tanggal 25 Juli 2021.

Apabila ada penurunan, maka kemungkinan akan diadakan pelonggaran ataupun relaksasi yang dilkukan.

Baca Juga: Denny Darko: Akan Muncul Hal Baik Usai PPKM Darurat

“Sama saja semua, cuma namanya saja PPKM level 4, tapi intinya sama. Nanti tanggal 25 Juli terakhir. Dilihat apakah angka positif turun, kalau turun baru kemungkinan ada relaksasi,” jelas Yusri Yunus seperti dikutip dari Pmj News Kamis 22 Juli 2021.

Selanjutnya Yusri Yunus mengungkapkan harapannya agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Level 3 dan 4.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa kesadaran dari masyarakat dapat  menurunkan tingginya angka kasus positif Covid-19.

"Kami harapkan masyarakat selama lima hari ini betul-betul taat dan disiplin sampai tanggal 25 Juli. Mudah-mudahan ini turun. Baru nanti ada kebijakan baru, apakah itu relaksasi atau seperti apa," pungkas Yusri.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah