SE Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksin Dikeluarkan Mendagri, Isi No 2 dan 3 Suara Dari Masyarakat?

- 19 Juli 2021, 08:18 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri. /

 

MEDIA BLITAR- Kondisi pandemi di Indonesia masih dalam keadaan mengkhawatirkan terkait tingginya angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Menariknya SE 440/3929/SJ sendiri ada aturan tentang Satpol PP di daerah yang harus mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Hal tersebut kemungkinan muncul setelah melihat adanya beberapa kejadian oknum Satpol PP yang dinilai bertindak anarkis dalam menjalankan penertiban PPKM kepada masyarakat bawah di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Menko Luhut: Dalam 2-3 Hari ke Depan Dimumkan Secara Resmi

Selain itu juag ada banyak masyarakat miskin yang protes dan kesulitan ekonomi karena mereka tidak bisa berjualan dengan penerapan PPKM.

SE yang dikeluarkan oleh Mendagri bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 dan ditandatangani Tito Karnavian sendiri ditujukan kepada semua kepala daerah seperti Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan PPKM guna mencegah penyebaran Covid-19 dan percepatan pemberian vaksin.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x