SE Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksin Dikeluarkan Mendagri, Isi No 2 dan 3 Suara Dari Masyarakat?

- 19 Juli 2021, 08:18 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri. /

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin," bunyi dari SE 440/3929/SJ seperti dikutip dari Pmj News Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Ramai Kabar PPKM Darurat Diperpanjang, Menko Luhut Sebut Masih Dievaluasi 2-3 Hari Lagi

Berikut Isi dari SE 440/3929/SJ sendiri berisi enam arahan dari Mendagri kepada para kepala daerah:

  1. Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.
  2. Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

- Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

- Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

- Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: Pemerintah Disebut Tanggung Kehidupan Masyarakat Imbas dari Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

  1. Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
  2. Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

- Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan

- Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah