"Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin," bunyi dari SE 440/3929/SJ seperti dikutip dari Pmj News Minggu, 18 Juli 2021.
Baca Juga: Ramai Kabar PPKM Darurat Diperpanjang, Menko Luhut Sebut Masih Dievaluasi 2-3 Hari Lagi
Berikut Isi dari SE 440/3929/SJ sendiri berisi enam arahan dari Mendagri kepada para kepala daerah:
- Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.
- Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
- Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
- Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
- Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Baca Juga: Pemerintah Disebut Tanggung Kehidupan Masyarakat Imbas dari Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali
- Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
- Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:
- Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan
- Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021