Sabar dan Tunggu! Luhut Sampaikan Perpanjangan PPKM Darurat Masih Dikaji, 2 Hari ke Depan Diumumkan Resmi

- 18 Juli 2021, 09:51 WIB
Pintu gerbang exit tol Sragen Timur, salah satu exit tol yang akan ditutup selama PPKM Darurat.
Pintu gerbang exit tol Sragen Timur, salah satu exit tol yang akan ditutup selama PPKM Darurat. /Foto: jasamarga.com/Humas/

MEDIA BLITAR – Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat telah diberlakukan di Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Tiga hari menjelang berakhirnya masa PPKM Darurat, pada tanggal Sabtu, 17 Juli 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), yaitu Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Koordinator PPKM Darurat, melakukan konferensi pers secara daring, menyampaikan tentang PPKM Darurat yang masih dikaji, untuk kemudian menetapkan keputusan diperpanjang atau tidak, secara resmi.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden,” ucap Luhut.

Baca Juga: Pemerintah Disebut Tanggung Kehidupan Masyarakat Imbas dari Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

“Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa dalam menentukan perpanjangan PPKM Darurat ini, ada dua indikator yang jadi pertimbangan, penambahan kasus Covid-19 dan bed occupancy rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit yang dinilai mulai membaik.

Luhut juga menyampaikan, bahwa penurunan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat, juga dinilai cukup signifikan.

“Telah ada berbagai kemajuan dalam hal penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat, dan hasil monitoring kami telah terjadi penurunan yang cukup signifikan,” ucap Luhut.

Baca Juga: dr Tirta Beri Saran dan Solusi Pada Pemerintah Usai Ungkapkan Tidak Setuju Perpanjangan PPKM Darurat

“Namun penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini tidak serta merta menunjukkan penurunan penambahan kasus,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x