SE Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksin Dikeluarkan Mendagri, Isi No 2 dan 3 Suara Dari Masyarakat?

- 19 Juli 2021, 08:18 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri. /
  1. Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
  2. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Dengan enam poin SE bernomor 440/3929/SJ untuk kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan penyebaran Covid-19 di Indonesia kembali dapat terkendali dan menurun jumlahnya.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah