- Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
- Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Dengan enam poin SE bernomor 440/3929/SJ untuk kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan penyebaran Covid-19 di Indonesia kembali dapat terkendali dan menurun jumlahnya.***