SE Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksin Dikeluarkan Mendagri, Isi No 2 dan 3 Suara Dari Masyarakat?

- 19 Juli 2021, 08:18 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021/Puspen Kemendagri. /

 

MEDIA BLITAR- Kondisi pandemi di Indonesia masih dalam keadaan mengkhawatirkan terkait tingginya angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Menariknya SE 440/3929/SJ sendiri ada aturan tentang Satpol PP di daerah yang harus mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Hal tersebut kemungkinan muncul setelah melihat adanya beberapa kejadian oknum Satpol PP yang dinilai bertindak anarkis dalam menjalankan penertiban PPKM kepada masyarakat bawah di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Menko Luhut: Dalam 2-3 Hari ke Depan Dimumkan Secara Resmi

Selain itu juag ada banyak masyarakat miskin yang protes dan kesulitan ekonomi karena mereka tidak bisa berjualan dengan penerapan PPKM.

SE yang dikeluarkan oleh Mendagri bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 dan ditandatangani Tito Karnavian sendiri ditujukan kepada semua kepala daerah seperti Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan PPKM guna mencegah penyebaran Covid-19 dan percepatan pemberian vaksin.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin," bunyi dari SE 440/3929/SJ seperti dikutip dari Pmj News Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Ramai Kabar PPKM Darurat Diperpanjang, Menko Luhut Sebut Masih Dievaluasi 2-3 Hari Lagi

Berikut Isi dari SE 440/3929/SJ sendiri berisi enam arahan dari Mendagri kepada para kepala daerah:

  1. Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.
  2. Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

- Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

- Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

- Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: Pemerintah Disebut Tanggung Kehidupan Masyarakat Imbas dari Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

  1. Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
  2. Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

- Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan

- Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021

  1. Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
  2. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Dengan enam poin SE bernomor 440/3929/SJ untuk kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan penyebaran Covid-19 di Indonesia kembali dapat terkendali dan menurun jumlahnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah