Catat! Ini Syarat Perjalanan dan Berkendara saat PPKM Level 4 Berlangsung

- 22 Juli 2021, 21:16 WIB
Catat! Ini Syarat Perjalanan dan Berkendara saat PPKM Level 4 Berlangsung.*
Catat! Ini Syarat Perjalanan dan Berkendara saat PPKM Level 4 Berlangsung.* /Pixabay/Free-Photos/

MEDIA BLITAR – Seperti yang diketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juli 2021 menyampaikan, jika PPKM Darurat diperpanjang, dan akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Beriringan dengan hal ini, seperti yang dikutip dari PMJ News, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 ini, memiliki nama baru, yaitu PPKM Level 4.

Perubahan nama ini, tertuang dalam Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, yang ditanda tangan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga: PPKM Darurat Berganti Dengan Level 4, Aturan Masih Sama Dengan Yang Sebelumnya

Hal ini menunjukkan bahwa, setiap wilayah memiliki kriteria level masing-masing, dan berkemungkinan berbeda kriteria level, sesuai dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, serta pematasan sosial saat menanggulangi pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Kesehatan RI.

Dan, dalam pelaksaan PPKM Level 4 ini, tentu memiliki syarat dan ketentuan dalam perjalanan dan berkendara yang harus dipahami bersama.

Baca Juga: Denny Darko: Akan Muncul Hal Baik Usai PPKM Darurat

Berikut syarat perjalanan selama PPKM Level 4:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal di tahap pertama vaksinasi Covid-19).

2. Menunjukkan hasil surat PCR (minimal 2 hari sebelum pemberangkatan melalui pesawat) atau antigen (minimal satu hari sebelum keberangkatan) melalui transportasi jalur darat.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah