Berakhir Tanggal 25 Juli, Jokowi Berikan Syarat Ini Agar PPKM Tidak Diperpanjang Lagi

- 21 Juli 2021, 15:25 WIB
Berakhir Tanggal 25 Juli, Jokowi Berikan Syarat Ini Agar PPKM Tidak Diperpanjang Lagi
Berakhir Tanggal 25 Juli, Jokowi Berikan Syarat Ini Agar PPKM Tidak Diperpanjang Lagi /Youtube Sekretariat Presiden/

 

MEDIA BLITAR  Pada tanggal 20 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Akan tetapi Jokowi mengungkapkan apabila perkembangan kasus Covid-19 dalam seminggu ke depan menurun, maka presiden akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, seperti dikutip Media Blitar melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi di Perpanjang Sampai 25 Juli 2021, Berikut Penjelasannya

Meski demikian, Jokowi berjanji akan melakukan pelonggaran yang dilakukan di sejumlah sektor seperti pasar tradisional.

"Pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Jokowi.

Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan dan usaha kecil lainnya juga diizinkan buka hingga pukul 21.00. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 

Baca Juga: dr Tirta Curhat Soal Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Netizen: Puasa Sampai Tanggal 26

"Warung makan, pedagang kaki lima, bengkel, usaha kecil lainnya sejenis yang membuka usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x