MEDIA BLITAR - Polres Kota Blitar dan Satgas Covid-19 telah mengumumkan adanya aturan penyekatan baru menjelang hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah yang akan terjadi pada Selasa, 20 Juli 2021.
Sebelumnya diketahui pembatasan mobilitas di kota Blitar sendiri telah diadakan pada pukul 20.00 sampai dengan 00.00 WIB.
Namun mulai sore nanti, Senin 19 Juli 2021 akan ada aturan baru tentang titik dan waktu penyekatan yang akan dilakukan di kota Blitar.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengetatan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat dengan akan melakukan penyekatan di beberapa titik di Kota Blitar.
Beberapa titik yang akan dikenakan pembatasan mobilitas di kota Blitar antara lain Jl Merdeka Barat, Jl Mawar, Jl Mastrip, Jl Anggrek, Jl TGP, Jl Ahmad Yani, Jl Veteran, Jl Merdeka, dan Jl Sudanco Supriyadi.
Baca Juga: PPKM Darurat di Kabupaten Blitar, Sejumlah Kafe Dipaksa Tutup dan 80 Kendaraan Diminta Putar Balik
Penyekatan pada titik tersebut akan mulai dilakukan pada Senin 19 Juli 2021 mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.