PPKM Darurat di Kabupaten Blitar, Sejumlah Kafe Dipaksa Tutup dan 80 Kendaraan Diminta Putar Balik

- 7 Juli 2021, 09:16 WIB
Operasi yang digelar Polres Blitar dalam rangka penerapan PPKM Darurat,/ Kominfo Jatim
Operasi yang digelar Polres Blitar dalam rangka penerapan PPKM Darurat,/ Kominfo Jatim /

 

MEDIA BLITAR– Polres Blitar langsung bergerak cepat saat penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai diterapkan pada Sabtu 3 Juli 2021.

Dipimpin AKBP Leonard M. Sinambela, Kapolres Blitar langsung bergerak melakukan penyekatan titik jalan raya yang menjadi tempat keramaian di Kabupaten dalam tiga hari terakhir.

Beberapa titik yang dilakukan penyekatan di Kabupaten Blitar diantaranya Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro (Depan Alon Alon Pemkab Blitar, Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Wlingi (Depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (Depan Alon-Alon Lodoyo).

Penyekatan maupun penutupan jalan lalu lintas dilakukan oleh Polres Blitar di tiga titik yang menjadi tempat keramaian tersebut mulai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali: Kabupaten Blitar Disiplinkan Masyarakat Abai dan Kendaraan Luar Daerah

Selain melakukan penyekatan sebagai pembatasan mobilitas masyarakat Kabupaten Blitar, Polres Blitar juga melakukan patroli dan menindak sejumlah kafe yang ketahuan melanggar jam operasional PPKM darurat hingga protokol kesehatan.

Di wilayah Kanigoro sendiri setidaknya terdapat tiga kafe yang akhirnya diberikan teguran dan akhirnya dipaksa untuk tutup karena buka melebihi jam operasional saat masa PPKM Darurat, yaitu pukul 20.00 WIB.

Di samping itu, Polres Blitar juga menggerebek judi sabung ayam pada Sabtu 3 Juli 2021 di Kecamatan Wlingi dan mengamankan 26 orang pemain setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Pedagang Coba Mengulur Waktu Tutup, Pada Pelaksaaan PPKM Darurat di Kota Blitar

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x