MEDIA BLITAR – Pada hari ini, Selasa 20 Juli 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan hasil evaluasi PPKM Darurat yang telah dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Evaluasi disampaikan Jokowi secara virtual dan diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pada kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Disampaikan oleh Jokowi, bahwa keputusan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 tersebut, merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari oleh pemerintah, meski sangat berat.
Baca Juga: Didi Riyadi Mengirimkan Surat Terbuka Untuk Jokowi, Imbas Tolak Perpanjangan PPKM Darurat
Keputusan pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan dengan harapan bisa menekan angka kasus Covid-19, dan menurunkan penularan.
Selain itu, dari pelaksanaan PPKM Darurat, Jokowi menyampaikan bahwa terlihat dari data, menunjukkan penurunan pada penambahan kasus dan kondisi rumah sakit penuh.
PPKM Darurat juga dinilai mampu mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya.
Beriringan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah juga selalu memantau, memahami dinamika yang terjadi di lapangan, dan mendengar ragam suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.