Simak! Berikut Daftar Usaha yang Diizinkan Buka Hingga Malam Selama PPKM Level 3-4

- 25 Juli 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Antara Foto/Aji Styawan./

MEDIA BLITAR - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021 secara bertahap.

Oleh sebab itu, pemerintah tak gunakan lagi istilah PPKM Darurat. Sebutan darurat diganti dengan level tertentu, sesuai dengan kondisi di daerah.

PPKM dibagi menjadi empat level dari level 1 sampai level 4 dan penetapan level Covid-19 tersebut ternyata disusun berdasarkan ketentuan level asesmen risiko Covid-19 dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengetahui risiko penularan Covid-19 di suatu daerah.

Baca Juga: Daftar 33 Daerah Yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Timur, Termasuk Blitar

Oleh sebab itu, ada beberapa usaha yang kembali diizinkan untuk buka hingga pukul 9 malam, seperti warung makan, kaki lima, pasar, laundry dan lain sebagainya.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00,” ungkap Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Jokowi juga mengimbau para pelaku usaha untuk tetap menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Syarat Perjalanan dan Berkendara Selama PPKM Level 4, Harus Sudah Divaksin?

“Warung makan, pedagang kaki lim, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x