Syarat Aturan Baru Yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Perjalanan Selama PPKM 4 Diberlakukan

- 23 Juli 2021, 15:56 WIB
Syarat Aturan Baru Yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Perjalanan Selama PPKM 4 Diberlakukan
Syarat Aturan Baru Yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Perjalanan Selama PPKM 4 Diberlakukan /Pixabay/JESHOOTS-com/

MEDIA BLITAR – Pemerintah tak gunakan lagi istilah PPKM Darurat. Sebutan darurat diganti dengan level tertentu, sesuai dengan kondisi di daerah.

PPKM dibagi menjadi empat level dari level 1 sampai 4 dan penetapan level Covid-19 tersebut ternyata disusun berdasarkan ketentuan level asesmen risiko Covid-19 dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengetahui risiko penularan Covid-19 di suatu daerah.

Perubahan nama tersebut sesuai dengan instruksi yang terkandung dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Coronavirus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Akan Bantu Promosikan Usaha Netizen di Masa PPKM: Silahkan DM dan Tag Usahanya

Pemberlakuan perpanjangan PPKM tersebut, akan dilakukan hingga 25 Juli 2021. Ada beberapa wilayah yang masuk ke PPKM level 4 yakni:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Meski begitu, PPKM level 4 diberlakukan pemerintah tidak menutup akses mobilitas para masyarakat. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika akan bepergian jarak jauh.

Dilansir dari artikel PMJ News, berikut ini persyaratan terkait dokumen yang harus dilengkapi selama PPKM 4 diberlakukan, sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA: Syarat Perjalanan dan Berkendara Selama PPKM Level 4, Harus Sudah Divaksin?

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal tahap pertama vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan hasil surat PCR minimal dua hari sebelum pemberangkatan menggunakan pesawat.
  3. Untuk jalur darat, bisa menggunakan tes antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan melalui transportasi jalur darat.

Namun, terkait adanya persyaratan tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku perjalanan jarak jauh, seperti berikut:

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x