- Ketentuan terkait dokumen tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari Jawa dan Bali.
- Dokumen tersebut tidak berlaku untuk transportasi wilayah aglomerasi, contoh di Jabodetabek, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan dan Berkendara saat PPKM Level 4 Berlangsung
Berikut diatas peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh.***