CEK FAKTA: Syarat Perjalanan dan Berkendara Selama PPKM Level 4, Harus Sudah Divaksin?

- 22 Juli 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi melakukan perjalanan darat.
Ilustrasi melakukan perjalanan darat. /Unsplash

MEDIA BLITAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, resmi diperpanjang oleh pemerintah, dan akan dibuka secara berkala pada 26 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers secara virtual, yang disiarkan di kanal Youtube Sektretariat Presiden pada 20 Juli 2021 lalu.

Beriringan dengan pelaksaan pembatasan kegiatan ini, pemerintah menyampaikan bahwa PPKM yang dilaksanakan hingga 25 Juli 2021 ini, berubah nama menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga: PPKM Darurat Berganti Dengan Level 4, Aturan Masih Sama Dengan Yang Sebelumnya

Perubahan nama ini, tertuang dalam Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, yang ditanda tangan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Hal ini menunjukkan bahwa, setiap wilayah memiliki kriteria level masing-masing, dan berkemungkinan berbeda kriteria level, sesuai dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, serta pematasan sosial saat menanggulangi pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Kesehatan RI.

Dan, dalam pelaksaan PPKM Level 4 ini, tentu memiliki syarat dan ketentuan dalam perjalanan dan berkendara yang harus dipahami bersama.

Baca Juga: Denny Darko: Akan Muncul Hal Baik Usai PPKM Darurat

Berikut syarat perjalanan selama PPKM Level 4:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal di tahap pertama vaksinasi Covid-19).

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x