Aturan Baru Selama Diberlakukan PPKM Level 3: Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan Diizinkan

- 28 Juli 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4
Ilustrasi PPKM Level 4 /Agus Somantri/Galamedia/

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Presiden Jokowi secara resmi memberlakukan kebijakan PPKM level 3 dan 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan yang berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Informasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Menko Marinves mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akan Menambahkan Bansos Untuk Masyarakat Selama PPKM Level 4 Diberlakukan

“Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Lalu, bagaimana dengan aturan baru selama PPKM level 3 diberlakukan di 33 Kabupaten/Kota? Berikut penjelasannya.

Aturan pertama, pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat berorientasi dengan pengaturan shift kerja, yang dimana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Baca Juga: Kocak Anies Baswedan Komentari Meme Makan di Warteg PPKM Level 4: Waktu Sisa 8 Detik

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x