Aturan Baru Selama Diberlakukan PPKM Level 3: Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan Diizinkan

- 28 Juli 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4
Ilustrasi PPKM Level 4 /Agus Somantri/Galamedia/

Aturan kesembilan yakni pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pengaturan yang lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar hari ini,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan di Konferensi Pers dan Penerapan PPKM pada 25 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah