Aturan kesembilan yakni pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pengaturan yang lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar hari ini,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan di Konferensi Pers dan Penerapan PPKM pada 25 Juli 2021.***