Aturan Baru Selama Diberlakukan PPKM Level 3: Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan Diizinkan

- 28 Juli 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4
Ilustrasi PPKM Level 4 /Agus Somantri/Galamedia/

Sementara itu, aturan kedua yakni pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.

Aturan ketiga yakni pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, laundry, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Denny Darko: Alasan Adanya PPKM Level 4 Diberlakukan karena Himbauan WHO

“Dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, aturan keempat yakni warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha jenis lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 malam waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan warung makan maksimal 30 menit.

Aturan kelima yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Aturan keenam yakni pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang 2 Agustus 2021, dr. Eva: Tolong Dengar Jeritan Rakyat Wahai Bapak Ibu Terhormat Diatas Sana

Aturan ketujuh yakni masjid, gereja, pura, wihara, serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan kedelapan yakni transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan umum lainnya diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah