Aturan Baru Selama Diberlakukan PPKM Level 3: Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan Diizinkan

- 28 Juli 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4
Ilustrasi PPKM Level 4 /Agus Somantri/Galamedia/

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Presiden Jokowi secara resmi memberlakukan kebijakan PPKM level 3 dan 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan yang berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Informasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Menko Marinves mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akan Menambahkan Bansos Untuk Masyarakat Selama PPKM Level 4 Diberlakukan

“Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Lalu, bagaimana dengan aturan baru selama PPKM level 3 diberlakukan di 33 Kabupaten/Kota? Berikut penjelasannya.

Aturan pertama, pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat berorientasi dengan pengaturan shift kerja, yang dimana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Baca Juga: Kocak Anies Baswedan Komentari Meme Makan di Warteg PPKM Level 4: Waktu Sisa 8 Detik

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, aturan kedua yakni pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.

Aturan ketiga yakni pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, laundry, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Denny Darko: Alasan Adanya PPKM Level 4 Diberlakukan karena Himbauan WHO

“Dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, aturan keempat yakni warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha jenis lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 malam waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan warung makan maksimal 30 menit.

Aturan kelima yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Aturan keenam yakni pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang 2 Agustus 2021, dr. Eva: Tolong Dengar Jeritan Rakyat Wahai Bapak Ibu Terhormat Diatas Sana

Aturan ketujuh yakni masjid, gereja, pura, wihara, serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan kedelapan yakni transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan umum lainnya diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan kesembilan yakni pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pengaturan yang lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar hari ini,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan di Konferensi Pers dan Penerapan PPKM pada 25 Juli 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah