MEDIA BLITAR – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal tersebut yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin, 2 Agustus 2021 dan mulai terhitung tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ucap Jokowi, seperti dikutip dari laman Presiden RI.
Namun, sebelumnya diketahui bahwa PPKM Level 4 yang dilaksanakan pada 21 hingga 25 Juli 2021 lalu, kemudian PPKM Level 4 diperpanjang per tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Perpanjang Hingga 9 Agustus, Luhut Angkat Bicara
Adanya kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang merupakan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Dengan adanya perpanjangan kebijakan PPKM tersebut diambil lantaran kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin naik.
Dilansir dari laman Worldometers, adanya kasus Covid-19 di Indonesia tercatat 3.462.800 orang dari data tersebut tercatat adanya penambahan 22.404 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai 97.291 jiwa dengan adanya penambahan 1.568 dalam 24 jam terakhir, sedangka bagi pasien yang telah sembuh dari Covid-19 mencapai 2.842.345 orang.