MEDIA BLITAR – Presiden Jokowi resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi, dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin 2 Agustus 2021.
Adanya perpanjangan PPKM ini diberlakukan dengan melihat tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus, Jokowi : Angka Covid-19 Terus Menurun
“Telah membawa perubahan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus konfirmasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan persentase BOR,” ucap Jokowi.
Pada sebelumnya pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, ketika lonjakan kasus Covid-19 terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021 dan 26 Juli-2 Agustus 2021.
Sementara itu, Jokowi menyatakan bahwa pilihan masyarakat dan pemerintah sama, yakni antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi.
Dengan adanya dua pilihan tersebut, lanjut Jokowi dihadapi dengan strategi gas dan rem kalau dilihat dari data kasus Covid-19.
“Gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19,” kata Jokowi.