MEDIA BLITAR – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melalui Kemensos telah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia. Diketahui, PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, bansos akan diperpanjang hingga bulan Agustus mendatang.
"Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM Level 4," ujar Menko Airlangga Hartarto seperti dikutip Media Blitar melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021 lalu.
Ada beberapa jenis bansos dari pemerintah seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT UMKM, bansos PKH dan juga untuk penerima Kartu Sembako yang akan dilanjutkan hingga bulan Agustus 2021.
PT Pos Indonesia saat ini berperan sebagai penyalur bantuan sosial tunai (BST) Rp600.000 kepada masyarakat. Penerima BST juga akan mendapat tambahan bantuan beras 10 kg dari Bulog. Pencairan dana BST bisa diambil melalui kantor Pos terdekat, sesuai dengan surat undangan penerima BST yang diberikan oleh RT/RW atau kelurahan/desa setempat.
"Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat. Kantor pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan," kata Kemensos yang diunggah melalui akun Instagram @kemensosri.
Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran BST dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Mensos Risma Kesal Dengan Pungli Bansos di Tangerang, Temukan Oknum yang Sunat Dana Hingga 50 Ribu
"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4,” ungkap Mensos Risma seperti dikutip dari website resmi Kemensos.
Berikut ini adalah daftar Bansos PPKM Juli hingga Agustus 2021 :