MEDIA BLITAR – Seperti yang diketahui jika pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021.
Bermula dengan PPKM Darurat, pembatasan ini dilakukan mulai 3-20 Juli 2021. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa PPKM diperpajang hingga 25 Juli 2021, dan akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021, bila menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19.
Namun, Presiden Jokowi kembali menyampaikan jika PPKM diperpanjang lagi, hingga 2 Agustus 2021. Di mana perpanjangan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 ini, diberi nama dengan PPKM Level 4.
Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Juli-Agustus 2021 dan Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
Kategori ‘Level’ yang disematkan dalam PPKM, menggunakan acuan level kedaruratan pada masing-masing wilayah.
Dan bertepatan di hari terakhir pemberlakuan PPKM Level 4 ini, melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden hari ini, Senin 2 Agutus 2021, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa PPKM Level 4, kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa, pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah diberlakukan sebelumnya, telah memberikan hasil yang baik.
Baca Juga: Daftar dan Cara Cek Bansos PPKM Bulan Agustus 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara itu, menilik peraturan perjalanan dan berkendara pada penerapan PPKM Level 4 yang dikutip dari PMJ News, memiliki syarat-syarat seperti berikut: