MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat Level 2, 3, dan 4 sampai 9 Agustus 2020.
Keputusan akan diberlakukan kembali PPKM itu diambil sebagai langkah preventif angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Di Indonesia sendiri angka penularan Covid-19 tergolong cukup tinggi. Bahkan menurut survei dari Bloomberg pada Rabu, 28 Juli 2021 Indonesia termasuk dalam jajaran negara yang tidak layak dihuni.
Dengan kebijakan untuk menekan angka Covid nyatanya pemerintah masih belum bisa menangani pandemi di Tanah Air.
Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
Berbagai cara pun kini dilakukan agar pandemic segera berakhir salah satunya dengan menerapkan kebijakan yang dinamakan PPKM Darurat Level 2, 3, 4.
Berikut adalah daerah dengan status PPKM yang dibagi sesuai dengan kondisi penularan Covid di masing-masing wilayah.
- DKI Jakarta
Hampir seluruh kabupaten atau kota di DKI masuk kriteria level 4. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota yang masuk di jajaran level 4 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
- Banten
Sedangkan untuk Provinsi Banten masuk dalam kategori level 3 dan 4. Berikut daftar lengkapnya.