MEDIA BLITAR– Setelah pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021, maka KAI menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan transportasi kereta api.
Menurut KAI, persyaratan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi masih akan mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.
Beberapa persyaratan perlu dimiliki calon penumpang kereta api jarak jauh, yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).
Selain itu para calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang dapat berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
Namun terdapat pengecualian bagi penumpang di bawah umur 5 tahun yang tidak diwajibkan tes Rapid Antigen ataupun RT-PCR dan penumpang di bawah umur 18 tahun yang tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan untuk calon penumpang yang memiliki kepentingan khusus serta belum mendapatkan vaksin karena alasan medis dapat menggunakan hasil negatif Rapid Antigen ataupun RT-PCR.
Baca Juga: PPKM Perpanjang Hingga 9 Agustus, Luhut Angkat Bicara