Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi gerbong Kereta Api/
Ilustrasi gerbong Kereta Api/ /Dok.Media Blitar.com/Adit

Untuk tes GeNose C19 sendiri untuk sementara tidak diberlakukan dan adanya pembatasan penumpang untuk anak di bawah umur 12 tahun.

Di sisi lain untuk calon penumpang dengan kereta jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi saat ini hanya bisa digunakan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Calon penumpang kereta jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi pun diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).⁣

Dengan regulasi tersebut, KAI berharap masyarakat lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram@kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah