PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL

- 12 Agustus 2021, 10:54 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL /instagram/@commuterline

“Kami informasikan kembali saat ini KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial, kritikal dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan pemerintah dan untuk kepentingan mendesak (keperluan medis, persalinan, duka cita dan vaksinasi),” kata pihak KRL melalui pernyataan tertulis.

Sementara itu, tak hanya harus mematuhi protokol kesehatan dan sejumlah dokumen juga harus tetap untuk ditunjukkan oleh calon penumpang.

Namun, untuk bukti dokumen yang harus dibawa calon penumpang yang akan menggunakan KRL telah dilaksanakan sejak 26 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Berikut Daerah Level 2 dan 4

Berikut ini persyaratan lain untuk calon penumpang yang akan menggunakan KRL:

  1. STRP atau Surat Keterangan dari pemerintah daerah setempat.
  2. STRP bisa diganti dengan surat tugas pimpinan perusahaan maupun Instansi pemerintah tempat bekerja.
  3. Bagi calon penumpang dengan kebutuhan mendesak, seperti keperluan medis, persalinan, duka cita dan vaksinasi, wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai dari keperluan.

Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang, Luhut: Siap-Siap Kita Akan Hidup Tahunan dengan Masker

Meskipun PPKM usai pada tanggal 9 Agustus 2021 dan lanjut diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, peraturan untuk naik KRL masih belum berubah.

Pihak KAI Commuter juga menghimbau kepada calon penumpang KRL agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak dan mencuci tangan, serta upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Twitter @CommuterLine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah