PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Simak Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan

- 10 Agustus 2021, 16:17 WIB
ILUSTRASI - Pusat Perbelanjaan
ILUSTRASI - Pusat Perbelanjaan /Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Namun perpanjangan kali ini diikuti dengan beberapa sejumlah kelonggaran, salah satunya bagi sektor perekonomian masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, mall dan pusat perbelanjaan lainnya sudah diizinkan buka kembali dengan beberapa syarat.

Sementara itu mall dan pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi hanya di lokasi-lokasi yang telah ditunjuk untuk melakukan uji coba diantaranya, yakni DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Baca Juga: Mall PGC Ditutup Saat PPKM Darurat, Penerima Servis HP Turun ke Jalan Tawarkan Jasanya: Mati-Matian Saya

Adaupun untuk kapasitas pengunjung mall dan pusat perbelanjaan yang diperbolehkan masuk hanya sekitar 25 persen.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan virtual, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin 9 Agustus 2021.

Sementara itu uji coba ini akan dilakukan selama satu pekan terhitung sejak 10 Agustus 2021 dan tentunya dengan adanya pembukaan kembali pusat pembelanjaan ataupun mall wajib diikuti dengan beberapa penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Selama seminggu kedepan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya kembali.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah