PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Mulai Dibuka, Sekolah Dibatasi 50 Persen?

- 10 Agustus 2021, 11:52 WIB
PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Mulai Dibuka, Sekolah Dibatasi 50 Persen//Instagram/@airlanggahartarto_official/
PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Mulai Dibuka, Sekolah Dibatasi 50 Persen//Instagram/@airlanggahartarto_official/ /

MEDIA BLITAR – Pemerintah pusat mengambil kebijakan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Kali ini, pemerintah memperbolehkan sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 3.

Dalam pengumuman kemarin mengenai kebijakan PPKM, Senin 9 Agustus 2021 memaparkan bahwa akan dilakukan pembatasan di beberapa sektor seperti mal atau pusat perbelanjaan.

“Di pusat perbelanjaan (kapasitas maksimal pengunjung) 50 persen, wajib (menggunakan) masker,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden oleh Media Blitar, Senin 9 Agustus 202.

Baca Juga: Malam 1 Suro: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

Selain mal salah satu sektor yang juga berdampak pembatasan sosial ini adalah sektor pendidikan atau kegiatan belajar mengajar.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sekolah dapat dilakukan secara tatap muka.

Daerah luar Jawa-Bali boleh menerapkan kegiatan belajar mengajar dengan syarat daerah tersebut berada di Level 3 dengan indikator kegiatan tatap muka maksimal 50 persen saja.

“Perubahan pengaturan PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen,”.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Sektor selanjutnya yang bisa sedikit lega adalah industry ekspor dan penunjang. Industri tersebut boleh boleh menjalankan seluruh kegiatannya tanpa ada pembatasan, atau bisa dibilang 100 persen diizinkan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x