MEDIA BLITAR – Berupaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19, pemerintah kembali putuskan PPKM diperpanjang.
PPKM level 2, 3, dan 4 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali akan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Pemberlakuan PPKM hingga 16 Agustus 2021 tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pada masa PPKM Jawa Bali terdapat ketentuan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.
Beberapa alat transportasi umum jarak jauh tersebut adalah pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Jika memiliki rencana untuk melakukan perjalanan domestik, tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dulu ketentuan yang berlaku saat PPKM level 2, 3, dan 4.
Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Blitar Dimulai, Berikut Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik
Saat bepergian, pelaku perjalanan harus tetap memakai masker secara konsisten dan dengan cara yang benar.