Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

- 12 Agustus 2021, 10:41 WIB
Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini
Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini /Ilustrasi pelaku perjalanan domestik/Pixabay

Selain itu, pelaku perjalanan tidak diberikan izin untuk menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Dengan kata lain, saat bepergian harus tetap menggunakan masker meskipun memakai face shield.

Baca Juga: Simak Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Diberlakukan PPKM Level 1 Hingga 4

Ketentuan lain untuk pelaku perjalanan domestik antara lain:

  1. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil PCR (H-2) jika akan bepergian menggunakan pesawat udara.
  3. Menunjukkan hasil Antigen (H-1) jika bepergian menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
  4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang lain dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaku perjalanan harus mengetahui bahwa ketentuan yang disebutkan akan berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Namun, ketentuan yang sudah disebutkan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @Jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah