PPKM Darurat di Kota Blitar Dimulai, Berikut Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik

- 4 Juli 2021, 22:36 WIB
Foto Istana Gebang Kota Blitar
Foto Istana Gebang Kota Blitar /blitarkota.go.id

 

MEDIA BLITAR – Polres Kota Blitar telah mengeluarkan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di area Jawa Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat di kota Blitar dikeluarkan Polres untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Polisi akan Berikan Sanksi Masyarakat, Ketika Ditemukan Pesepeda Nekat Gowes Saat PPKM Diberlakukan

Apalagi kota Blitar sendiri juga ditetapkan sebagai daerah penanganan darurat di wilayah provinsi Jawa Timur level empat penanganan Covid-19 tahun 2021.

Oleh karenanya Polres Blitar menyebutkan beberapa persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api selama masa PPKM darurat.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Diberlakukan Masyarakat Menerima Bansos, Simak Cara Mendapatkannya

Persyaratan yang harus dilakukan pelaku perjalanan domestik tersebut adalah:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (Minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa Dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dan ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu pembatasan dan pengendalian mobilitas akan dilakukan di kota Blitar dan berlaku untuk semuanya kecuali kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, pemerintahan, TNI/Polri, pekerja industri dengan identitas khusus, mobilitas barang, dan pengangkutan sembako dan emergency atas izin petugas.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @satlantasrestablitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x