Covid-19 Terus Meningkat di Indonesia, Jokowi Berlakukan PPKM Mikro Mulai 3 Juli 2021 Jawa-Bali

- 3 Juli 2021, 06:42 WIB
Presiden Jokowi saat nyatakan PPKM mikro darurat di Istana Merdeka.
Presiden Jokowi saat nyatakan PPKM mikro darurat di Istana Merdeka. /Tangkap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah resmi diberlakukan PPKM Darurat sebagai ganti PPKM Mikro, yang akan dimulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan keputusan tersebut sesuai dengan pengumuman oleh Presiden Jokowi melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden pada tanggal 1 Juli 2021.

Jokowi mengatakan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang akan memutuskan diberlakukannya PPKM darurat khususnya di pulau Jawa dan Bali.

“Inilah upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi, kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi, saat menghadiri musyawarah nasional (munas) Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, dikutip MediaBlitar.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Menjelang Penerapan PPKM Darurat Besok, Polisi Akan Menutup Akses ke Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB

Sementara itu, Jokowi juga menambahkan beberapa peta yang sudah banyak ketahui semuanya, khususnya di pulau Jawa dan Bali, serta sekitar 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang telah dinilai assesmennya 4.

Salah satu contoh daerah yang menjadi sorotan Jokowi yaitu Jakarta Barat, sambil memperlihatkan gambar di layar dan ia menunjukkan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di kota sudah merata.

“Saya beri contoh Jakarta Barat. RT, RW, Kelurahan yang terkena Covid-19 sudah merata sehingga harus ada keputusan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Kondisi seperti ini harus saya sampaikan apa adanya,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Polisi Akan Beri Sanksi Masyarakat yang Nekat Gowes Saat PPKM Darurat, Bakal Kandangkan Sepedanya?

Berikut ini dilansir MediaBlitar.com dari akun Instagram @PikiranRakyat, berikut ini aturan lengkap PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai3 Juli 2021, sebagai berikut:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x