MEDIA BLITAR – Kasus pasien positif Covid-19 belakangan ini terus meningkat dengan pesat.
Hal ini tentu memberikan kekhawatiran yang semakin tinggi, terlebih pandemi belum juga selesai sejak setahun lalu.
Akhirnya, pemerintah resmi memberikan keputusan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir oleh MediaBlitar.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan dalam pidatonya pada Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: RESMI! Presiden Jokowi Memutuskan Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021
Untuk menghentikan jumlah lonjakan Covid-19 yang kian hari semakin bertambah, mejadi alasan pemerintah mengambil kuputusan yang tegas.
Bahkan beberapa hari terakhir kasus lonjakan Covid-19 berkembang begitu pesat. Terlebih saat ini telah ada varian virus yang baru.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” jelas Jokowi.
Baca Juga: Tanggapi Kritikan dari BEM UI, Jokowi: Kita ini Memiliki Budaya Tata Krama, Saya Kira Biasa Saja