RESMI! Presiden Jokowi Memutuskan Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 15:02 WIB
Foto presiden Jokowi saat memutuskan PPKM darurat jawa Bali/YouTube Sekretariat Presiden
Foto presiden Jokowi saat memutuskan PPKM darurat jawa Bali/YouTube Sekretariat Presiden /

 

MEDIA BLITAR– Pada hari Kamis 1 Juli 2021, presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan diberlakukannya PPKM darurat di Istana Merdeka.

Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 yang berkembang secara cepat karena adanya varian baru.

Oleh karenanya presiden Jokowi memutuskan akan memberlakukan penerapan PPKM darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa Bali.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan dari BEM UI, Jokowi: Kita ini Memiliki Budaya Tata Krama, Saya Kira Biasa Saja

“Setelah mendapatkkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa Bali,” ujar presiden Jokowi seperti dikutip dari tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden 1 Juli 2021.

Dalam penerapan PPKM darurat, pemerintah akan membatasi secara lebih ketat dari sebelumnya terkait aktivitas masyarakat.

Nantinya rincian pengaturan PPKM darurat akan dijelaskan secara terperinci mengenai pembatasan aktivitas yang akan diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Viral Pemanggilan BEM UI Soal Kritikan Kepada Presiden Jokowi, Fadli Zon: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x