Simak Ketentuan dan Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021: Proyek Beroperasi

- 1 Juli 2021, 20:15 WIB
Simak Ketentuan dan Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021: Proyek Beroperasi*
Simak Ketentuan dan Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021: Proyek Beroperasi* /Instagram @jokowi

MEDIA BLITAR – Presiden Jokowi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM darurat Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil Presiden Jokowi bersama pemerintah guna untuk menekan dan menghentikan jumlah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Bahkan, dalam kurun waktu beberapa hari kasus Covid-19 di Tanah Air meningkat tajam hingga ada kasus Covid-19 varian baru.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” jelas Jokowi.

Dilansir MediaBlitar.com dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut ini ketentuan dan aturan lengkap terkait PKKM Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai Tanggal Ini, Jokowi: Saya Minta Masyarakat Disiplin

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; dan

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

Baca Juga: RESMI! Presiden Jokowi Memutuskan Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x