Satu Indonesia Harus Tahu! Ini Saksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Berlaku

- 1 Juli 2021, 21:27 WIB
Presiden Joko Widodo dalam penjelasannya terkait PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo dalam penjelasannya terkait PPKM Darurat /Instagram.com/ @jokowi./

MEDIA BLITAR – Seiring dengan laju penularan virus corona atau covid-19 di Indonesia yang urung menunjukkan tanda-tanda landai, Pemerintah akan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2020 di 48 kabupaten/kota (level 4), serta di 74 kabupaten/kota (level 3) di wilayah Jawa – Bali.

Saat PPKM Darurat resmi dilaksanakan, maka masyarakat harus mengutamakan protokol kesehatan (prokes) dan bagi pekerja akan diberlakukan WFH (Work From Home) 100 persen bagi tenaga kerja non-essential.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021: Proyek Beroperasi

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dalam penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah rupanya telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar prokes.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Rem, Terapkan PPKM Darurat! Anggota DPRD Jakarta Sorot Dampak Ekonomi Jeblok, Jika Ini Tejadi

Ia mengaku, akan ada imbauan bagi para pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa di situasi darurat ini akan berbahaya bagi kesehatan.

“Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut saat konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x