Satu Indonesia Harus Tahu! Ini Saksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Berlaku

- 1 Juli 2021, 21:27 WIB
Presiden Joko Widodo dalam penjelasannya terkait PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo dalam penjelasannya terkait PPKM Darurat /Instagram.com/ @jokowi./

Kepada kepala daerah, Luhut tegas berpesan agar saat PPKM Darurat ini dapat dilaksanakan dengan tertib.

Tak main-main, jika ketahuan melanggar peraturan yang telah ditentukan, kepala daerah terancam akan diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai Tanggal Ini, Jokowi: Saya Minta Masyarakat Disiplin

“Ini penting. Jika gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Luhut.

Sentara itu, Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menyebutkan bahwa pemerintah akan melaksanakan penegakan hukum dengan metode persuasif hingga kohensif.

Lebih lanjut, mendagri menambahkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan jajaran pemerintahan daerah meliputi TNI/Polri.

Baca Juga: RESMI! Presiden Jokowi Memutuskan Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021

Tujuannya, kata Tito adalah untuk menyamakan persepsi perihal penegakan prokes selama PPKM Darurat dilaksanakan.

“Kalau ketemu kasus (pelanggaran, red.), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya,” ujar Tito.

“Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah