PPKM Mikro Darurat, Operasional Pertokoan Tutup Jam 5 Sore dan Pengunjung Dibatasi 25%

- 2 Juli 2021, 15:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pixabay/StockSnap/

MEDIA BLITAR – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro darurat, dan rencananya PPKM Mikro darurat ini akan diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Salah satu rencananya yaitu aturan dalam PPKM Mikro Darurat yang diterapkan dalam jam operasional pusat pembelanjaan atau Mall.

Yang awalnya jam operasional tutup mall sampai pukul 8 malam dan kini ada peraturan baru yang terkait dengan PPKM darurat hanya memperbolehkan mall boleh beroperasi hanya sampai jam 5 sore.

Aturan PPKM darurat yang telah di terapkan oleh pemerintah dan salah satunya yaitu aturan PPKM darurat yang terkait dengan jam operasional pusat pembelanjaan di ubah.

Baca Juga: Satu Indonesia Harus Tahu! Ini Saksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Berlaku

Hal tersebut diketahui berdasarkan aturan PPKM darurat, seperti pertokoan dan restoran wajib tutup jam 5 sore, meski Jokowi telah memastikan bahwa PPKM darurat akan tetap diterapkan mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Lebih lanjut pemerintah yang akan berencana untuk membatasi jumlah pengunjung pusat pembelanjaan, sesuai dengan aturan PPKM darurat, pengunjung mall hanya dibatasi sampai maksimal 25 persen saja.

Selain itu PPKM Mikro akan diterapkan hanya di dua pulau Jawa dan Bali, lebih tepatnya PPKM darurat akan diterapkan di 44 Kabupater/Kota dan enam Provinsi di Jawa dan Bali.

Dikutip MediaBlitar.com dari artikel PMJ News, Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi darurat pada 11 sektor.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021: Proyek Beroperasi

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x