MEDIA BLITAR– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan diberlakukannya PPKM darurat untuk menanggulangi tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 pada hari Kamis 1 Juli 2021.
Penerapan PPKM darurat yang disebutkan presiden Jokowi sendiri akan diberlakukan khusus di Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021
Setelah diumumkannya PPKM darurat yang berlaku sampai tanggal 20 Jui 2021, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan bahwa Sholat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan pada daerah yang masuk zona PPKM darurat.
Keputusan tersebut diungkapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual pada Jumat 2 Juli 2021.
Selain memutuskan peniadaan Sholat Idul Adha secara berjamaah, pemerintah juga akan melarang takbiran keliling di wilayah area penerapan PPKM Darurat.
Alasan pelarangan kegiatan takbiran keliling adalah untuk menanggulangi tingginya angka penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi Yang Mudah dan Nikmat, Untuk Disajikan Sebagai Menu Khas Idul Adha