Menag Yaqut Tiadakan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 18:14 WIB
 Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut
Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut /

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaannya dengan beberapa syarat.

Syarat untuk melakukannya antara lain harus melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka dan diadakan pembatasan jumlah orang yang hadir.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha Serta Keutamaannya

Nantinya hanya orang yang berkurban ataupun panitia dan pihak terkait acara penyembelihan hewan kurban yang boleh berada di lokasi.

Selanjutnya daging hewan kurban akan dibagikan secara langsung kepada yang berhak untuk mengurangi kerumunan.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur. Pembagiannya diserahkan langsung kepada yang berhak," tambah Menag Yaqut Cholil Qoumas.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah