Menag Yaqut Tiadakan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 18:14 WIB
 Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut
Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut /

 

MEDIA BLITAR– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan diberlakukannya PPKM darurat untuk menanggulangi tingginya angka kasus penyebaran Covid-19  pada hari Kamis 1 Juli 2021.

Penerapan PPKM darurat yang disebutkan presiden Jokowi sendiri akan diberlakukan khusus di Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021                  

Setelah diumumkannya PPKM darurat yang berlaku sampai tanggal 20 Jui 2021, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan bahwa Sholat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan pada daerah yang masuk zona PPKM darurat.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2021: Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik dan Benar, Salah Satunya Perhatikan Usia Hewan

Keputusan tersebut diungkapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual pada Jumat 2 Juli 2021.

Selain memutuskan peniadaan Sholat Idul Adha secara berjamaah, pemerintah juga akan melarang takbiran keliling di wilayah area penerapan PPKM Darurat.

Alasan pelarangan kegiatan takbiran keliling adalah untuk menanggulangi tingginya angka penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi Yang Mudah dan Nikmat, Untuk Disajikan Sebagai Menu Khas Idul Adha

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaannya dengan beberapa syarat.

Syarat untuk melakukannya antara lain harus melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka dan diadakan pembatasan jumlah orang yang hadir.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha Serta Keutamaannya

Nantinya hanya orang yang berkurban ataupun panitia dan pihak terkait acara penyembelihan hewan kurban yang boleh berada di lokasi.

Selanjutnya daging hewan kurban akan dibagikan secara langsung kepada yang berhak untuk mengurangi kerumunan.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur. Pembagiannya diserahkan langsung kepada yang berhak," tambah Menag Yaqut Cholil Qoumas.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah