Polisi Akan Beri Sanksi Masyarakat yang Nekat Gowes Saat PPKM Darurat, Bakal Kandangkan Sepedanya?

- 3 Juli 2021, 06:15 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran/PMJ News
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran/PMJ News /

 

MEDIA BLITAR– Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi diberlakukannya PPKM darurat di Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM darurat tersebut dilakukan untuk menanggulangi tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di tanah air.

Terkait penerapan PPKM darurat di Jawa Bali, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas mulai besok Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Menag Yaqut Tiadakan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

Bahkan Fadil Imran akan memberi sanksi pada masyarakat yang melakukan gowes atau bersepeda saat masa penerapan PPKM darurat di Jawa Bali yang dimulai besok.

Nantinya pihak kepolisisan akan melakukan tindakan langsung bila menemukan orang yang nekat melakukan gowes dengan mengandangkan sepedanya.

Tindakan tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dan menghindarkan penularan Covid-19 di saat PPKM darurat di Jawa Bali.

"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," ujar Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Pmj News Jumat 2 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x