MEDIA BLITAR – Sudah satu tahun lebih negeri ini melawan Covid-19 yang tak henti-hentinya menambah jumlah daftar pasien.
Melihat angka lonjakan Covid-19 yang semakin tinggi setiap hari, pemerintah akan putuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir oleh MediaBlitar.com melalui kanal YouTube Najwa Shihab, pemerintah umumkan rencana PPKM Darurat ini.
Baca Juga: Polres Blitar Akan Terapkan PPKM Mikro Dalam Rangka Percepatan Vaksinasi Covid-19, Berikut Poinnya!
“Ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menteri Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.
Menurut pernyataan Jokowi, PPKM darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan peraturan ini kabarnya akan lebih ketat untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Najwa Shihab bersama dengan Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR memberikan pendapatnya.