PPKM Darurat di Kota Blitar Dimulai, Berikut Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik

- 4 Juli 2021, 22:36 WIB
Foto Istana Gebang Kota Blitar
Foto Istana Gebang Kota Blitar /blitarkota.go.id

Baca Juga: Menag Terbitkan Surat Edaran Idul Adha Zona PPKM Darurat, Gus Menteri: Takbiran dan Salat Idul Adha Ditiadakan

Pembatasan mobilitas di kota Blitar sendiri akan diadakan pada pukul 20.00 sampai dengan 00.00 WIB.

Beberapa jalan yang akan dikenakan pembatasan mobilitas di kota Blitar antara lain adalah Jl Sudanco Supriyadi, Jl Pattimura, Jl Merdeka, dan jalan di sebelahnya seperti Jl Teratai, Jl Lawu, Jl Masjid, Jl Kenanga, Jl Merapi, Jl Seruni, Jl Kelud, Jl Veteran, dan Jl Dr Wahidin.

Selain itu Polres kota Blitar juga meminta masyarakat menerapkan 6M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindar makan bersama.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @satlantasrestablitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah