Menag Terbitkan Surat Edaran Idul Adha Zona PPKM Darurat, Gus Menteri: Takbiran dan Salat Idul Adha Ditiadakan

- 4 Juli 2021, 05:47 WIB
Menag Terbitkan Surat Edaran Idul Adha Zona PPKM Darurat, Gus Menteri: Takbiran dan Salat Idul Adha Ditiadakan
Menag Terbitkan Surat Edaran Idul Adha Zona PPKM Darurat, Gus Menteri: Takbiran dan Salat Idul Adha Ditiadakan /

MEDIA BLITAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pihak Kementerian Agama telah mempersiapkan surat edaran mengenai pembatasan pergerakan masyarakat selama tahap pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan qurban, baik dalam maupun luar wilayah PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil setelah ikut serta dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effndy secara online.

Baca Juga: Menag Yaqut Tiadakan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

"Kami baru saya rapat membahas pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban, baik di dalam dan di luar wilayah PPKM Darurat bersama Menteri PMK, Menaker, Polri, MUI, DMI dan KemenPANRB," ujar Menag kepada awak media yang mengikuti konferensi pers secara daring, Jumat, 2 Juli 2021.

"Keputusan rapat tadi adalah mengatur proses peribadatan selama Idul Adha tahun ini dengan menghimpun masukan dari Menko PMK, Menaker, KemenPANRB, Polri, MUI dan DMI," sambung Menag.

Berdasarkan penuturan Menag, terdapat dua hal yang dibahas yakni, terkait dengan penyelanggaraan Idul Adha dalam zona PPKM Darurat dan di luar zona PPKM Darurat.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2021: Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik dan Benar, Salah Satunya Perhatikan Usia Hewan

Sebagaimana yang dituturkan oleh Presiden Jokowi sebelumnya, pelaksanaan Idul Adha memiliki tiga cakupan yakni, takbiran, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

"Dalam surat edaran yang akan segera kami bagikan, takbiran dan salat Idul Adha di zona PPKM Darurat ditiadakan. Terkait penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di tempat terbuka dan hanya disaksikan oleh mereka yang berkurban. Dan distribusi daging kurban akan diserahkan langsung kepada mereka yang berhak menerima untuk mencegah kerumunan," tegas Gus Menteri dilansir Media Blitar dari Kabar Besuki pada Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi Yang Mudah dan Nikmat, Untuk Disajikan Sebagai Menu Khas Idul Adha

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x