Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

- 12 Agustus 2021, 18:24 WIB
Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4  Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen
Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen /Ilustrasi keberangkatan pesawat./Pixabay/geraldfriedrich2

Seperti diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan penumpang naik pesawat terbang, selama masa PPKM.

Baca Juga: Gencar Memberlakukan PPKM, Beberapa Wilayah di Jawa Timur Berubah Status Menjadi Zona Oranye

Berikut adalah syarat terbaru naik pesawat selama PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 yang sudah dirangkum oleh Tim Media Blitar:

  1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM berlangsung yakni sebagai berikut:

Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang, Luhut: Siap-Siap Kita Akan Hidup Tahunan dengan Masker

  1. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang dari luar Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang yaitu:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat inmendagri nomor 30 tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah